Oknum Polisi di Luwu Diduga Rudapaksa Tahanan Narkotika, Direkomendasikan Dipecat

 







Luwu, hnmindonesia.com – Seorang oknum anggota Polri di Polres Luwu, berinisial Aipda ML, diduga merudapaksa seorang tahanan kasus narkotika di dalam sel tahanan Polres Luwu. Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke pihak berwenang.


Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana, terlebih lagi yang telah mencoreng nama baik institusi.


"Tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan tindak pidana, apalagi sampai mencoreng nama baik Polres Luwu. Kami rekomendasikan untuk pemecatan tidak hormat,” tegasnya, Senin (11/8/2025).


Saat ini, Aipda ML telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di sel Propam Polres Luwu untuk proses pemeriksaan. Selain sanksi etik, kasus dugaan rudapaksa ini juga diproses secara pidana oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu.


Penyidik disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Masyarakat Luwu mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.


أحدث أقدم