KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Skema Terungkap




Oleh: Putri Novasari


Jakarta, hnmindonesia.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara pembangunan RSUD Kolaka Timur menjadi penyidikan dan menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi: Jakarta, Kendari, dan Makassar.


Skema Korupsi yang Diduga Terjadi


Desember 2024: Kemenkes mengadakan pertemuan untuk membahas desain dasar RSUD (basic design) bagi 12 RSUD yang didanai DAK. Desain proyek RSUD Koltim diserahkan kepada satu perencana khusus. 

Januari 2025: Pemkab Koltim diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang pembangunan RSUD.

Maret–Juni 2025: AGD (Pejabat Pembuat Komitmen) menandatangani kontrak senilai Rp 126,3 miliar. Terdapat aliran dana: Rp 30 juta dari AGD ke PIC Kemenkes di Bogor (April). Kemudian pihak PT PCP melalui Deddy Karnady menarik, lalu menyerahkan Rp 500 juta dan diserahkan ke AGD di lokasi proyek.


Permintaan commitment fee 8 %, atau sekitar Rp 9 miliar.


Agustus 2025: Penarikan cek Rp 1,6 miliar dan uang tunai Rp 200 juta dilakukan oleh Deddy, diserahkan ke AGD, lalu ke Yasin (staf Bupati), untuk kebutuhan pribadi Bupati Abdul Azis.



Peran Tersangka dan Pasal yang Disangkakan


Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Penerima suap Pasal 11, 12a/12b, 12B UU Tipikor jo. Pasal 55(1) KUHP

Deddy Karnady & Arif Rahman Pemberi suap Pasal 5(1)a/b, Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55(1) KUHP Kelima orang saat ini ditahan untuk 20 hari pertama (8–27 Agustus 2025) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.



Tanggapan Pemkab Kolaka Timur & Pemerintah Pusat


Mendagri Tito Karnavian menyatakan Wakil Bupati Yosep Sahaka disiapkan sebagai Plt Bupati jika Abdul Azis ditahan. Koordinasi telah dilakukan dengan Gubernur Sultra menurut ketentuan yang berlaku.


Hingga saat ini, belum ditemukan pernyataan resmi dari Pemkab Kolaka Timur mengenai kasus ini.




أحدث أقدم